Gubernur Olly Kembali Dipanggil KPK sebagai Saksi Atas Dua Tersangka Baru e-KTP

JAKARTA, sulutexpress.com-Untuk kesekian kalinya Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan E-KTP dengan dua tersangka baru yaitu tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan tersangka Made Oka Masagung di Kantor KPK Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (06/06/2018).
Bendahara Umum PDIP ini mendatangi Kantor KPK pada pukul 09.45 yang disambut para awak media di lobby kantor KPK.
Di depan para awak media, Gubernur Olly mengatakan bahwa beliau hadir memenuhi panggilan KPK hanya sebagai saksi.
“Ya kan sudah dijelaskan, Irvanto ya (sama Made Oka),” kata Gubernur Olly sambil terus berjalan masuk.
Sekitar pukul 11.45 atau kurang lebih 2,5 jam pemeriksaan, Gubernur Olly keluar bersama staf pribadinya Victor Rarung yang kemudian langsung dicegat kembali oleh para awak media yang memang sedang menunggu Gubernur Olly.
Gubernur Olly menjelaskan bahwa materi pemeriksaan sama dengan pemeriksaan pada kasus e-KTP sebelumnya namun kali ini pertanyaannya soal hubungannya dengan kedua tersangka apakah pernah bertemu dengan Irvanto dan Made Oka, beliau mengatakan bahwa tidak mengenal kedua tersangka yang dalam kasus ini sebagai penadah duit korupsi ke tersangka Setya Novanto.
Adapun mengenai pembahasan anggaran e-KTP, mantan Ketua Banggar DPR RI itu mengatakan untuk mengonfirmasikan kepada Menteri Keuangan.
“Nggak ada (atensi pimpinan Komisi II). Tanya aja pemerintah, kok tanya saya. Wong nota keuangan ada. Nggak ada kontribusi itu (Banggar). Tanya di Menteri Keuangan, itu diusulkan nota keuangan apa tidak, gitu aja,” jelas Olly
733 total views, 2 views today