Penyerahkan Dokumen Stranas Pencegahan Korupsi Oleh Presiden Jokowi dihadiri Gubernur Olly
Jakarta, sulutexpess.com-Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE menghadiri penyerahan Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 dan Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3/2019) sore.
Pada agenda tersebut, Presiden Joko Widodo meminta tak ada lagi ego sektoral dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Jangan ada lagi ego-ego sektoral karena rakyat tidak sabar lagi menanti dan merasakan indonesia yang bebas dari korupsi,” kata Jokowi.
Kepala Negara berterima kasih kepada seluruh menteri kabinet kerja dan kepala daerah yang hadir karena telah bekerja mencegah dan memberantas korupsi. Menurut dia, upaya tersebut sudah terlihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang naik dari 34 pada 2014 menjadi 38 pada 2018.
Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menunjukkan angka pungutan liar mengalami penurunan.
Pungli di layanan kesehatan turun dari 14 persen ke angka 5 persen. Sementara pungli di lingkungan pencatatan sipil turun dari 31 persen ke 17 persen. Namun Jokowi belum puas dengan hasil itu.
“Kita ingin semua angka ini turun jadi Corruption 0 persen. Kita ingin lebih cepat dan giat dalam pemberantasan korupsi karena kita tahu korupsi musuh kita bersama sebagai bangsa,” kata Jokowi.
Ke depannya Jokowi berharap seluruh aparat penegak hukum dapat terus menjalankan strategi nasional pencegahan korupsi yang sudah dituangkan dalam peraturan presiden nomor 54 tahun 2018.
“Yang namanya strategi itu hanya jadi dokumen berdebu kalau kita tidak melaksanakannya,” kata Jokowi.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo sekaligus Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Korupsi mengatakan bahwa stranas tersebut punya tiga fokus.
“Perpres mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi mempunyai 3 fokus yaitu pertama perizinan dan tata niaga, kedua keuangan negara dan ketiga penegakan hukum,” kata Agus.
Satgas sudah merumuskan 11 aksi dan 24 subaksi yang harus dilakukan secara cepat.
“Pertama menyelenggarakan kemudahan perizinan. Dalam kemudahan perizinan ini fokus utama adalah ‘online single submission’ (OSS) dan PTSP (perizinan terpadu satu pintu). Kami harapkan yang tergabung dalam OSS ini bukan hanya pemda tapi juga kementerian-kementerian di pusat,” ungkap Agus.
Kedua, keuangan negara dengan melakukan integrasi e-budgeting dan e-planning.
“Ketiga penegakan hukum. Kami ingin agar penegakan hukum terpadu mulai polisi, jaksa, pengadilan sampai lapas terintegrasi dengan baik. Hari ini masing-masing bagian sudah punya sistem informasi tapi tidak terintegrasi, mudah-mudahan memperbaiki penegakan hukum kita dan reformasi bisa dilakukan,” tambah Agus.
484 total views, 2 views today