Sepanjang Pemeriksaan BPK, Sekda Kuhu Larang Keras Kepala SKPD TL
MINUT, sulutexpress.com – Sepanjang pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dilarang keras Tugas Luar (TL) Daerah.
Penegasan ini disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minut, Ir Jemmy Kuhu MA, dalam apel KORPRI dirangkaikan empat Tahun Kepemimpinan Bupati Minut Dr (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh (VAP) dan Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong (VAP-Jo).
“Selama pemeriksaan BPK, saya minta kepada Kepala SKPD dan Camat tidak boleh TL dan harus menyiapkan berkas apa yang diminta oleh BPK serta merespon cepat,” tandas Sekda Kuhu, Senin (17/2/2020), di Pondopo Kantor Bupati Minut.
Selain itu, Sekda Kuhu mengarahkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Minut untuk loyal dan integritas terhadap pimpinan.
“Saya mengimbau kepada ASN untuk loyal dan integritas terhadap pimpinan sehingga harus tahu apa yang dilakukan,” tukasnya kepada seluruh ASN yang menghadiri apel tersebut. (Egen)
![]()

