DinsosPMD Minut Lakukan Pencegahan Penyalahgunaan Dandes Tahun Ini
MINUT, sulutexpress.com – Guna tidak terjadi penyelewengan Dana Desa (Dandes) di Tahun 2020 ini, maka Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), melakukan upaya pencegahan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinsos PMD Kabupaten Minut, Alpret Pusungulaa, Kamis (20/2/2020), kepada Wartawan di ruang kerjanya.
“Untuk pencegahan penyelewengan Dandes Tahun ini, kita sudah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan dan Polres Minut diantaranya telah melakukan sosialisasi-sosialisasi penggunaan Dandes di Tahun 2020,” jelasnya.
“Kita juga ada Tenaga Pendamping Desa yang ditunjuk untuk memperhatikan terkait perkembangan dan penyerapan Dandes tersebut, begitu pun dengan Kejaksaan dimana sekarang mereka sudah ada Jaksa Garda Desa yang sudah dilakukan pencanangan kerjasama dengan Dinas dan stakeholder terkait,” sambungnya.
Diungkapkannya, untuk anggaran Dandes di Minut Tahun 2020 ini mengalami kenaikkan dari Tahun sebelumnya yaitu dari Rp101 M untuk Tahun 2019, naik menjadi Rp104,068 M di Tahun 2020 ini, yang nanti akan dibagikan ke 125 Desa di Minut.
“Sehubungan dengan itu, maka diharapkan untuk memasukkan dokumen persyaratan yang lengkap sehingga kita bisa berikan permintaan pencairan,” katanya.
Selain itu, tambah dia, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (PDTT), Abdul Halim Iskandar, telah mengarahkan bahwa Dandes ini harus diproritaskan untuk kesejahteraan masyarakat di samping memperhatikan potensi-potensi di Desa, baik yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) maupun kegiatan-kegiatan yang diprogramkan di Desa.
“Kami pun berharap kepada Kepala Desa agar anggaran ini dikelolah dengan baik dalam peningkatan pembangunan yang ada di Desa maupun kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Egen)
3,945 total views, 1 views today