MINUT, sulutexpress.com – Penyemprotan desinfektan di kantor-kantor merupakan kewajiban masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kantor Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Hal tersebut untuk pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).
“Terkait penyemprotan desinfektan itu merupakan kewajiban kantor Bupati Minut dan masing-masing SKPD, karena bahan desinfektan tersebut sulit untuk kita dapatkan bahkan sementara baru mau diadakan,” jelas Kadis Kesehatan Kabupaten Minut, dr James Harly Sompotan kepada Wartawan belum lama.
Mengenai masker, dia kembali menegaskan itu hanya digunakan bagi orang sakit bukan untuk orang sehat dan selain petugas kesehatan.
“Sehingga untuk yang lainnya itu tergantung dari masing-masing, itu pun kalau memang memerlukan masker tersebut, sekarang juga kita sementara membagikan masker dan hand sanitizer gratis untuk SKPD yang khusus pelayanan publik, tapi saya ingatkan kalau sudah habis mereka harus membelinya masing-masing,” kata dr James yang juga mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Minut.
(Egen)
532 total views, 1 views today