Imbau Masyarakat Selesaikan Kewajiban Pajak, Paruntu : Supaya Lancar Dalam Perizinan

MINUT, sulutexpress.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sehingga lancar dalam perizinan.

Kadis PM-PTSP Kabupaten Minut Jack YR Paruntu SE

Seperti disampaikan Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Minut, Jack YR Paruntu SE, saat ditemui wartawan Sulutexpress.com, Rabu (19/8/2020) dikantornya.

“Kewajiban baik itu pajak pusat pajak penghasilan atau pun pajak daerah semisal kalau ada perpindahan hak beli tanah untuk rencana investasi seperti BPHTB, atau mungkin ada tunggakan pajak hotel dan pajak restoran, kita berharap itu dapat diselesaikan sehingga kita bisa membantu genjot PAD,” imbau Paruntu.

Ditambahkannya, sebab itu terkonek dengan instansi pengelola pajak baik Pusat maupun Daerah di bidang pajak seperti Badan Keuangan Kabupaten Minut.

“Sehingga kewajiban pajak ini diselesaikan dulu, apalagi itu akan kelihatan di sistem OSS, jangan sampai yang belum bayar kemudian menjadi halangan akibatnya terganjal di DPMPTSP Minut, makanya diharapkan selesaikan dulu supaya disini bisa lancar, atau pun yang mengisi sendiri di rumah itu lancar dan tidak ada masalah, kemudian juga kalau dia ada kewajiban-kewajiban pajak daerah mungkin ada tunggakan-tunggakan diharapkan selesaikan dulu, karena pajak merupakan kewajiban,” harap Paruntu.

(Egen)

 7,977 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *