Sidang Gugatan Kader PAN, Keterangan 2 Saksi tergugat Beratkan Zulhas cs, Saksi Jufry Sebut Bambang Simpan Uang Lucky di Rumah

Manado, sulutexpress com, Senin (25/09/2023)-Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan tergugat Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifly Hasan cs, yang di daftarkan oleh penggugat yang juga merupakan kader Partai PAN, Stenly Towoliu dan tim kuasa hukumnya dengan nomor perkara: 402/Pdt.G/2023/PN Mnd, memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan yang di gelar di ruang tirta, Senin 25 September 2023, kuasa hukum tergugat Steven Zikieon, menghadirkan dua orang saksi, yang juga sebagai pengurus DPD PAN Manado, masing-masing Jufry Pulomonu dan Idram Etengo.

Jalannya persidangan:

Menjawab pertanyaan dari kuasa hukum para tergugat, para saksi yang seharusnya memberikan keterangan meringankan, justru sebaliknya memberikan keterangan yang memberatkan para tergugat, keduanya membenarkan adanya aturan partai PP 01.

‘Terkait kompensasi dan PAW ini tertuang dalam PP 01’. Papar kedua saksi yang diperiksa secara bersamaan.

Dalam persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum, Jufry menjelaskan bahwa pada saat Ketum PAN Zulhas datang ke Manado, penggugat saudara Stenly, telah melaporkan secara langsung terkait persoalan kompensasi di Dapil Wenang-Wanea yang tidak selesai.

‘Seingat saya saat itu saudara ku Zulhas mengeluarkan ultimatum, saya kasih waktu 1 bulan jika tidak selesai saya pecat dia (sudara Lucky Datau) dari keanggotaan Partai PAN”. Papar Upi panggilan akrab Jufry di depan majelis hakim, yang di ketuai oleh Agus Darmanto SH MH.

Saksi Jufry membeber bahwa Lucky Datau telah menyetor sejumlah uang, namun uang itu oleh Ketua DPD PAN Manado, yang juga menjadi tergugat, yakni Bambang Hermawan menyimpan uang tersebut di rumahnya.

‘Uang itu oleh saudara Bambang Hermawan, sempat 2 minggu di simpan di rumahnya, walau pada akhirnya disetorkan ke rekening partai’. Cerita Upi.

Pun menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, terkait penyetoran uang di maksud, Upi menerangkan itu terjadi pada tanggal 7 November 2022.

‘Iya uang itu diserahkan ke saya setelah tengat waktu, yang tertuang di PP 01 sudah lewat 2 tahun lebih’. Jawab Upi.

Sebelumnya saksi Jufry juga menerangkan, dirinya merupakan salah seorang tim mediasi, bentukan ketua DPD saat itu Bobby Daud, untuk menyelesaikan persoalan kompensasi di dapil Wenang-Wanea.

‘Waktu itu dua kali saudara Lucky tidak hadir dalam mediasi, sambil membenerkan ada surat rekomendasi, agar DPD PAN Manado menindaki saudara Lucky Datau sesuai PP 01.

‘Benar isi surat mediasi itu’. Ungkap Upi.

Untuk diketahui karena merasa dirugikan, Ketum PAN yang juga merupakan Mentri Perdagangan, Zulkifly Hasan cs digugat oleh kadernya, terkait kompensasi dan putusan Mahkamah Partai.(Rung)

 880 total views,  3 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *