Lambatnya Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LPPM Unsrat Oleh Kejati Sulut. Towoliu Sebut Kejati Sulut Seperti ‘Macan Ompong’
Manado, sulutexpress.Selasa (23/09/2025) — Sindiran pedas dilayangkan oleh Ketua LSM anti korupsi MJKS, Stenly Towoliu terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, terkait lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), Universitas Samratulangi Manado.
‘Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ibarat macan ‘ompong’. cibir aktivis yang terkenal vokal ini.
Menurut Towoliu, berlarut-larutnya penuntasan kasus yang berbandrol Rp 52 Miliar ini, akan menjadi preseden buruk bagi institusi adhiyaksa, dan pada akhirnya akan menimbulkan praduga di masyarakat bahwa penyidik mulai ‘masuk angin’.
‘Jangan-jangan sudah pada masuk angin, sehingga penuntasan kasus ini terlalu berlarut-larut’. sindir mantan wartawan ini.
Lebih lanjut katanya, pengusutan kasus ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan, selayaknya penyidik pidsus sudah dapat menentukan siapa-siapa saja bakal calon tersangkanya.
‘Sejak kasus ini naik ke penyidikan, seharusnya penyidik sudah bisa menentukan siapa-siapa calon tersangkanya’. tegas Towoliu.
Menurutnya, dalam pengusutan kasus LPPM Unsrat yang saat itu rektornya dijabat oleh Ellen Kumaat ada hal yang cukup menganjal, dimana perhitungan kerugian negara, dilakukan oleh Kementrian terkait, bukan oleh lembaga auditor seperti BPK atau BPKP.
‘Saya rasa ini sedikit aneh, dalih apapun selayaknya perhitungan kerugian negara, tidak melibatkan kementrian terkait, agar supaya kami tidak menduga ada upaya mengaburkan posisi sesungguhnya, dari bakal calon tersangka dan jumlah kerugian negaranya’. terangnya.
Terpisah Kajati Sulut melalui Kasi Penkum dan Humas, Januarius L. Bilotobi yang di konfirmasi melalui pesan singkat, sejauh mana penanganan kasus LPPM Unsrat, mengatakan kasus tersebut masih dalam penyidikan.
‘Masih dalam penyidikan,’ jawab Januarius.(can)
2,667 total views, 2 views today

