Penyidik Polda Sulut Serahkan 3 Berkas (Tahap 1) Tersangka Kasus Barcelona V. Berikut Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Manado, sulutexpress.com (Kamis, 25/09/2025) -Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, melalui Kasi Penkum dan Humas, Januar Boli Tobi, melalui siaran pers nya menguraikan, saat ini penyidik Polda Sulut, sudah melimpahkan tiga berkas perkara tersangka kasus terbakarnya kapal Barcelona V.

Berikut 4 point terkait penanganan perkara terbakarnya KM Barcelona V.

  1. Penyidik telah meyerahkan 3 (tiga) berkas perkara (tahap 1) ke Penuntut Umum, Jaksa Penuntut Umum saat ini sementara melakukan penelitian apakah perbuatan para tersangka telah terpenuhi semua unsur yang disangkakan atau belum.
  2. Terhadap berkas perkara dengan inisial IB sebelumnya telah dikirim kembali ke penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi dan telah juga dikembalikan lagi oleh penyidik pada tanggal 24 September 2025 dan saat ini sementara diteliti kembali oleh JPU apakah petunjuk sebelumnya telah dipenuhi atau belum.
  3. Untuk 2 (Dua) berkas perkara lainnya yakni dari pihak perusahaan PT SPI dan ABK KM Barcelona oleh penyidik diserahkan ke Penuntut Umum di tanggal 16 September 2025 dan setelah dilakukan penelitian ditemukan masih terdapat kekurangan maka telah diterbitkan dan telah dikirim ke penyidik surat P-18 atau pemberitahuan kepada penyidik bahwa berkas perkara belum lengkap hingga saat ini masih disusun petunjuk-petunjuk atas kekurangan dari ke-2 berkas perkara tersebut.
  4. Jaksa Penuntun Umum diberi waktu menilti berkas perkara (pra penuntutan) oleh KUHAP adalah selama 14.

Melalui siaran pers tersebut juga dijelaskan, Kejaksaan tetap berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional dan akuntable.(***)

 3,542 total views,  13 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *