Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar, Kejati Penjarakan (Ellen) Eks Rektor Unsrat Plus Dua Pejabat

MANADO, sulutexpress.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tiga gedung fakultas di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,2 miliar.

Ketiga tersangka adalah EJK alias Ellen Kumaat, mantan Rektor Unsrat dua periode, JRT, pejabat pembuat komitmen, dan Ir. S, General Manager PT AK (Persero), selaku pelaksana proyek. Mereka ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng selama 20 hari sejak 17 Oktober 2025.

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, dalam keterangan pers, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Kasus ini terkait proyek pembangunan tiga gedung fakultas, masing-masing satu gedung Fakultas Hukum dan dua gedung Fakultas Teknik.

Ketiga bangunan megah itu dibiayai melalui pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IDB) dan APBN, pada tahun anggaran 2014–2019.Berdasarkan hasil audit keuangan, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.227.342.804,60.

Selain tiga tersangka itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain, HP, selaku team leader konsultan pengawas.

Namun, penahanannya ditunda karena alasan kesehatan.Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SE/Tim)

 2,755 total views,  13 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *