Jelang Natal, Karyawan PD Pasar Dapat THR

Manado, sulutexpress.com—Kabar gembira bagi seluruh karyawan  Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado terlebih khusus untuk pegawai yang akan berhari raya Natal, Direksi PD Pasar Manado menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR), Rabu(11/12/19).

Hal tersebut tentunya menjadi kewajiban perusahaan daerah untuk memenuhi kewajiban terhadap karyawanya, serta menjamin kesejahteraan para karyawan dan para petugas teknis Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado.

Adapun dasar pelaksanaannya , Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Buruh atau pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata  lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Pada penyaluran Tunjangan Hari Raya(THR) tersebut, Dirut PD Pasar, Stenly Suwuh SE di dampingi Direktur Umum, Jackly Sangari dan Ketua Banwas  PD Pasar, Max Bawotong SH.

“Karyawan PD Pasar yang  menerima THR langsung yakni petugas Kebersihan dan karyawan yang lain mendapat THR Via Bank BRI”, ucap Stenly Suwuh. (*)

 514 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *