Gelar Sosialisasi Peraturan Penanaman Modal oleh BKPM
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi Sulut, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal yang dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs Sanny Parengkuan MAP. di ruangan Mapaluse Kantor Gubernur sulut Kamis (14/7/16).
Dalam penyampaiannya Parengkuan mengatakan bahwa kemampuan serta kompetensi aparatur yang bertanggungjawab di bidang penanaman modal menjadi sangat penting dan hal itu menentukan kenyamanan para investor untuk berinvestasi di daerah ini oleh karena itu seharusnyalah kita bangun budaya hukum yang baik untuk memperkuat penanaman modal agar tercipta layanan iklim investasi yang efisien dan efektif dengan melakukan proses perizinan yang sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP), serta menghindari manipulasi dan kamuflase dalam penerbitan ijin.
Di lain kesempatan, Kepala BKPM Dra Lynda Watania Msi menyebutkan bahwa untuk lebih menegaskan masalah penanaman modal, pemerintah telah menerbitkan UU No 25 Tahun 2008 Tentang penanaman modal dan UU No.97 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu serta diterbitkan juga peraturan daerah, peraturan kepala daerah yg bertujuan untuk mewujudkan pelayanan yang mampu memenuhi kebutuhan yang berkualitas, baik dari aspek kepastian, muatan dan hirarki, serta mampu mendorong percepatan pembangunan daerah dan bangsa.
Beliau juga mengharapkan, agar para peserta mampu memahami aturan atau ketentuan yang berlaku sehingga dapat menerapkan pelayanan publik yang baik, cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel demi kenyamanan para investor lokal maupun luar negeri dalam berinvestasi di Sulut.
Dalam acara sosialisasi ini hadir juga sekretaris BKPM Drs Jacson Ruaw Msi dimana Jacson menyampaikan tentang maksud dan tujuan kegiatan ini di selenggarakan yaitu untuk memberikan panduan dan pemahaman tentang berbagai peraturan penanaman modal dan PTSP yang di harapkan agar nanti terjalin komunikasi antar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, intansi terkait serta pengembangan kebijakan bidang penanaman modal dan PTSP dan juga untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama di bidang penanaman modal dengan instansi pemerintah dan dunia usaha tegas beliau.
Masih menurut keterangan mantan Kabag Humas Pemprov sulut ini, para peserta yang turut hadir selain BKPM/PTSP provinsi dan kabupaten/kota, serta instansi terkait pemprov seperti Bappeda, Disbudpar, Dispertanak, DKP, Disbun, ESDM, Dishubkominfo, disperindag, Dishut, Diskop dan UMKM, Disnakertrans, Dinkes, Biro Hukum, Biro Ekonomi, Biro SDA dan KPPT.
.(onal/tim)
1,104 total views, 1 views today