Dukung Pelapor, Towoliu Sebut Kabag ULP Orang Yang Bertanggung Jawab Dalam Proses Tender Pasar Bersehati

Manado, sulutexpress.com-Ramai media memberitakan terkait laporan dugaan pengaturan tender proyek pasar bersehati manado, mendapat tanggapan dari pegiat anti korupsi di Sulawesi Utara.

Ketua LSM Anti Korupsi MJKS, Stenly Towoliu, yang sudah malang melintang dalam membongkar sejumlah kasus besar di Bumi Nyiur Melambai, akhirnya angkat bicara.

Menurut Towoliu, dirinya menyikapi Substansi dari laporan tersebut, dan penyataan Kabag ULP yang mengatakan tender sudah sesuai aturan.

‘Saya membaca pernyataan Kabag ULP, bahwa tender ini sudah sesuai Perlem LKPP No 12 tahun 2021 pada bab III,’ ungkap mantan wartawan ini.Lanjut katanya, Kabag ULP seperti mau mengaburkan persoalan sesungguhnya.

‘Hirarki dari peraturan perundang-undangan di indonesia, ada di posisi mana Perlem LKPP ini,’ tanya Towoliu, sambil membandingkan lebih tinggi mana hirarki peraturan perundang-undangan di indonesia antara Perpres 16 tahun 2018 dengan Perlem LKPP yang disebut oleh Kabag ULP.

Kembali ke substansi laporan kawan-kawan LSM terkait pengaturan tender, menurut Towoliu, berdasarkan data layanan pengadaan secara elektronik LPSE Kota Manado, paket pekerjaan senilai Rp 59 M, untuk pembangunan Pasar Bersehati, Dalam website LPSE kota Manado, tidak ada pengulangan tender meski hanya PT Tureloto Batu Indah atau hanya satu perusahaan yang memberikan penawaran.

‘Hal ini yang saya pertanyakan aturan apa yang di pakai Kabag ULP, sehingga hanya 1 perusahaan yang melakukan penawaran dan menang, dan jelas ini bertentangan dengan Perpres No 16 tahun 2018 pasal 51 tentang pengadaan barang dan jasa,’ pungkasnya, Sembari menambahkan Kabag ULP lah yang paling bertanggung jawab karena tender tayang di ULP bukan di Dinas PUPR.

‘Tender ini tayangnya di ULP bukan di dinas PUPR, jadi kesalahan sejak awal proyek ini dari tendernya’.tutup Towoliu. (ucan)

 359 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *