Kejari Minahasa Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi

Manado, sulutexpress.com, Selasa (19/03/2024)-Geliat Kejaksaan Negeri Minasaha dalam membongkar setiap praktek korupsi terus berlanjut.

Terbaru Kejari Minahasa melakukan penahanan terhadap 2 tersangka kasus korupsi pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada sekertariat DPRD Minahasa.

Keduanya masing-masing, lelaki DK mantan Sekwan periode 2022, yang kini menjabat sebagai Kadis Pariwisata, tersangka satunya lagi adalah lelaki EP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi APBD pada tahun anggaran 2022.

Kajari Minahasa Dicky Oktavia, melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K yang di dampingi Kasi Pidsus Ariel Denny Pasangkin, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka DK berdasarkan Print: 208/P.1.11/Fd.1/03/2024 tertanggal 24 Maret 2024.

Sedangkan untuk tersangka EP dilakukan penahanan berdasarkan nomor Print: 210/P.1.11/Fd.1/03/2024 tertanggal 19 Maret 2024.

‘Telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga kedua tersangka di tahan’. Ujar keduanya.

Keduanya juga mengatakan hal ini berdasarkan laporan hasil audit Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang di lakukan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa nomor: 03/LHA.PKKN/IDK-MIN/III-2024 tanggal 15 maret 2024 dan juga keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, bahwa atas perbuatan kedua tersangka, menyebabkan kerugian negara sementara sebesar Rp 1.573.138.783 M.

Lanjut mereka bahwa, keduanya disangkakan dengan pasal 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana, subsideir: pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999.

‘Keduanya ditahan di Rutan Manado di Malendeng, selama 20 hari’ pungkas Suhendro dan Ariel. (can)

 237 total views,  5 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *