Terjerat Kasus Ikan Kaleng, Kejari Manado Cekal Ota, Towoliu Desak Segera Dilakukan Penahanan

Manado, sulutexpress.com, Jumat (15/03/2024) – Mantan Kabag Keuangan Pemkot Manado, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kota Bitung JT alias Jhonly Alias Ota, dikabarkan telah dicekal oleh Kejaksaan Negeri Manado.

Pencekalan ini dibenarkan oleh Kasi Intelijen yang ditemui di Kejari Manado, beberapa waktu lalu.

Hijran mengatakan pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Ota.

‘Demi kepentingan pengumpulan alat bukti yang sudah dimulai, dan kepentingan penyidikan Kejari Manado telah melakukan pencekalan terhadap Ota’. Ungkap Hijran.

Katanya, dalam persidangan dipengadilan tipikor Manado, dengan tersangka SK alias Sammy, banyak fakta-fakta yang terungkap.

‘Berdasarkan fakta-fakta persidangan kami melakukan langkah efektif ini’. Pungkasnya.

Terpisah, ketua LSM anti Korupsi MJKS Stenly Towoliu, membenarkan pencekalan terhadap Ota.

‘Saya berbincang langsung dengan Kasi Intel Kejari Manado, dan dijelaskan bahwa telah dilakukan pencekalan terhadap Ota’. Ujar mantan wartawan ini

Lanjutnya, pencekalan Ota terkait kasus pengadaan ikan kaleng, sudah benar dan selaku pegiat anti korupsi Towoliu mendukung langkah Kejari manado.

‘Apresiasi terhadap Kejari Manado’, ujarnya.

Namun ia mendesak untuk segera dilakukan penahanan terhadap Ota.

‘Pencekalan sudah sekarang kami menunggu langkah tegas Kejari dengan melakukan penahanan terhadap Ota’. Tutupnya.

Sebagaimana diketahui, nama Jholy alias Ota mulai mencuat setelah dirinya diduga terlibat dalam proyek Bansos tahun 2020 silam, dengan nilai pengadaan Rp 27 Miliar.

Selain Ota Kejari Manado juga telah menetapkan penyedia barang lelaki RI alias Rully. (can)

 299 total views,  3 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *