Pemprov Sulut Bantah Berita ‘ODSK Lepas Tangan Jalan Pintareng-Dalokaweng’

SULUT, sulutexpress.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menampik adanya pemberitaan salah satu media.

Pasalnya, pada (24/01/2020), Media Sulut Aktual memberitakan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (ODSK), lepas tangan terkait jalan Pintareng-Dalokaweng di Kabupaten Sangihe.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulut, Ir Adolf H Tamengkel melalui Kepala UPTD Wilayah III Sitaro Sangihe, Itzvan K Manoppo SST menerangkan bahwa total panjang jalan Provinsi yang ditangani oleh Dinas PUPRD Provinsi Sulut adalah 926,7 KM yang didalamnya ada kurang lebih 266 KM masih dalam kondisi rusak berat/jalan tanah, dan itu tersebar di seluruh wilayah Provinsi Sulut.

“Dinas PUPRD Provinsi Sulut dalam menjalankan program ODSK untuk pembangunan infrastruktur, berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan kondisi seluruh ruas jalan Provinsi menjadi mantap, namun karena keterbatasan anggaran terpaksa dilakukan secara bertahap,” jelas Itzvan Manoppo.

“Namun semua jalan yang masih dalam kondisi rusak berat/jalan tanah, sudah didata dan dalam usulan penanganan di Tahun-Tahun kedepan,” sambungnya.

Dijelaskannya, ruas jalan Laine-Ngalipaeng-Pintareng berdasarkan SK Gub pada Bulan Oktober 2015, beralih status dari jalan Kabupaten menjadi jalan Provinsi.

“Sejak saat itu, sampai dengan Bulan Desember 2019 sudah kurang lebih Rp16 milyard dana APBD Provinsi yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di ruas jalan tersebut seperti pembangunan jalan, pembangunan jembatan, pembuatan drainase dan pemeliharaan jalan,” ungkap Itzvan.

“Bahkan di Tahun Anggaran 2020 ini, telah tertata dalam APBD Provinsi Sulut Anggaran Rp11,1 M untuk penanganan ruas jalan tersebut dan saat ini masih dalam tahap persiapan lelang, sehingga masih banyak masyarakat yang belum tahu,” lanjutnya sembari menegaskan tidak benar kalau yang diberitakan ODSK lepas tangan ruas jalan Pintareng-Dalokaweng.

Terkait pemberitaan Pemkab Sangihe dalam APBD 2020 yang mengalokasikan anggaran Rp19 M untuk ruas jalan Dalokaweng-Lehupu-Sampakang-Kawiwi-Dalesaka, Itzvan berasumsi hal itu wajar.

“Saya rasa hal itu wajar, karena jalan tersebut adalah ruas jalan Kabupaten.Seperti yang disampaikan oleh bapak Bupati Sangihe, Jabes Gaghana SE, ME bahwa Pemkab Sangihe membangun jalan di jalan yang berstatus jalan Kabupaten.Dan saya yakin itu dilaksanakan secara bertahap sesuai anggaran yang tersedia seperti yang dilakukan oleh Dinas PUPRD Provinsi Sulut,” pungkasnya.

Ditegaskannya lagi, jadi tidak benar kalau ODSK dinilai lepas tangan terhadap pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sangihe.Sebab mulai dari Tahun 2016 sampai Tahun 2020 ini, alokasi anggaran dari Dinas PUPRD Provinsi Sulut untuk pembangunan infrastruktur di ruas jalan tersebut sudah mencapai Rp27 M.Program-program ODSK lewat SKPD yang lain seperti Dinas Sosial dan lain-lain juga sudah dinikmati oleh masyarakat di Kabupaten Sangihe, termasuk masyarakat yang tinggal di sepanjang ruas jalan Laine-Ngalipaeng-Pintareng.

“Jadi, saya kira pemberitaan Media Sulut Aktual pada (24/01/2020) tersebut, lebih bersifat politis karena kita tahu bersama bahwa Tahun ini adalah Tahun politik untuk Pemerintah di Provinsi Sulut.Bagi saya pemberitaan itu kita ambil positifnya saja, mudah-mudahan di Tahun-Tahun kedepan, para pengambil kebijakkan (Eksekutif dan Legislatif) akan lebih memperhatikan pembangunan infrastruktur di wilayah Kepulauan ini,” kuncinya. (Egen)

 2,952 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *