DPMPTSP Minut Minta Tenaga Kesehatan Fokus Tangani Covid-19

MINUT, sulutexpress.com – Meski ditengah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap eksis dan optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Hal ini sesuai instruksi Bupati Minut, DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh (VAP), agar social distancing dan physical distancing itu diterapkan, disamping DPMPTSP tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.


Kepala DPMPTSP Kabupaten Minut Jack YR Paruntu

Sebagaimana diutarakan Kepala DPMPTSP Kabupaten Minut, Jack YR Paruntu, saat dikonfirmasi Wartawan Sulutexpress.com, Kamis (16/4/2020), di kantornya.

“Ditengah pandemi Covid-19 yang belum teratasi ini, melalui instruksi ibu Bupati VAP, kita meminta kepada seluruh tenaga kesehatan fungsional non administrasi baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) tetap fokus saja dalam penanganan Covid-19 baik mereka yang bekerja di Rumah Sakit, Puskesmas, Apoteker, Klinik dan lain sebagainya. Sesuai arahan ibu Bupati VAP ini dilakukan untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19, apalagi tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19,” pinta Paruntu.

“Jadi diharapkan mereka tidak perlu banyak memikirkan soal pengurusan izin praktek tersebut, biarlah nanti bagian administrasi Dinas Kesehatan yang mengurus itu melalui kurir, jika berkas sudah ada di kantor DPMPTSP secepatnya kita akan urus itu,” lanjutnya.

“Berkas tersebut diserahkan ke petugas security DPMPTSP dan akan disterilkan dulu oleh petugas kemudian kita akan mengolahnya, pengurusan melalui kurir itu masih berjalan seperti biasa, cuma memang ada pengurangan jam kerja dari Pukul 09.00-12.00 WITA. Untuk mengambil yang sudah diterbitkan diharapkan lewat kurir saja, sehingga dapat meninggalkan nomor teleponnya sehingga kita bisa hubungi,” kata Paruntu sembari menambahkan lagi, sesuai petunjuk ibu Bupati VAP bahwa DPMPTSP harus totalitas memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat didalamnya tenaga kesehatan.

Kadis Paruntu menerangkan, pengurusan perizinan praktek kesehatan tersebut masih dilakukan secara manual dan belum diterapkan melalui aplikasi berbasis online, dimana izin praktek kesehatan tersebut ada masa berlakunya dan wajib menggunakan rekomendasi Kadis Kesehatan.

“Dan sampai hari ini, walau pun ditengah penyebaran Covid-19, antusias masyarakat dalam pengurusan izin praktek ini masih terbilang banyak bahkan ada peningkatan signifikan, artinya masyarakat telah mengikuti instruksi Ibu Bupati VAP dan DPMPTSP Minut dimana pengurusan tersebut dilakukan melalui kurir tanpa tatap muka langsung, intinya masyarakat telah menerapkan pencegahan Covid-19 melalui social distancing dan physical distancing, kita berharap DPMPTSP dan masyarakat sama-sama menerapkan itu demi memutus mata rantai pandemi Covid-19,” tutupnya.

(Egen)

 608 total views,  2 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *