Pria Surabaya Tipu Money Changer Ratusan Juta


Istimewa

Manado, sulutexpress.com-Polda Sulut melalu jajaran Dit Raskrimum berhasil menangkap tersangka kasus penipuan RYA alias Ramda (50) di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2017.

Sebagaimana rilis yang digelar Polda Sulut Selasa (7/2/2017), pria asal Surabaya ini pada 19 Januari 2017 telah melakukan penipuan terhadap seorang pemilik money changer PT. Sentralindo Valutama bertempat di Bank BRI Cabang Manado.

Saat itu, tersangka menghubungi korban FAP alias Ko’ Titi, pemilik money changer dengan maksud hendak menukar uang sejumlah USD 80.000,-. Tersangka mengaku bernama Oke, Kakanwil BRI Cabang Manado.

Selanjutnya korban menyuruh saksi Denny dan saksi Gren untuk membawa uang tersebut ke Kantor BRI Cabang yang terletak di jalan Sarapung, Manado.

Kedua saksi lalu menuju ruangan VIP lantai 2 dimana tersangka telah menunggunya.

Tersangka yang menerima uang dari kedua saksi kemudian menyuruh menunggu di lantai 6 dan tersangka beralasan akan mengecek keaslian uang tersebut.

Tersangkapun meminta saksi Hart untuk menemani keduanya di lantai 6.

Setelah ketiga saksi naik ke lantai 6, tersangka langsung kabur membawa uang melalui tangga darurat dan kembali ke tempat penginapan.

Polisipun berusaha memburu tersangka yang menurut pengakuannya lari ke Provinsi Gorontalo dengan kendaraan rental dan selanjutnya terbang ke Jakarta.

“Ini melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Bambang Waskito saat menggelar jumpa pers di lobi lantai 2 Mapolda, yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Drs. Untung Sudarto dan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, MSi.

Kedepan, Kapolda berharap perlu dilihat kembali prosedur penggunaan prioritas di bank.

“Ini untuk pelajaran juga jangan sampai nanti sudah dikatakan intern prioritas perbankan tapi semua orang bisa masuk, yah percuma saja,” tegasnya.

Pihak-pihak perbankan yang lain harus lebih waspada, masuk ke wilayah proritas ya harus betul betul memiliki kartu prioritas, ini sebagai pengalaman, tambah Kapolda.

“Puji Tuhan ini semua kerja keras dari anggota saya semua, ternyata bisa kita kejar dan kita tangkap di Jakarta,” ujarnya dihadapan awak media.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu uang USD 10.000,- dan Rp. 700 juta, satu buah tas ransel merek Burberry, dua buah tas merek LV, satu buah koper merek Tumi an satu buah mobil Xenia.

“Saya juga sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan polda yang lain, siapa tau ada kasus yang sama seperti ini,” pungkas Kapolda. (bob)

 1,196 total views,  2 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *