Kasus Korupsi E-KTP, Olly: Saya Tidak Mengenal Andi Narogong
Manado, sulutexpress.com-Kasus korupsi yang marak akhir-akhir mengenai megaproyek E-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah ini menyita perhatian masyarakat Sulut karena melibatkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE.
Dalam Kasus ini Olly dituduhkan menerima aliran dana sebesar USD 1,2 juta untuk pengadaan E-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Hal ini dibantah tegas oleh Olly di depan sejumlah wartawan yang hadir di ruang tamu Gubernur, sekaligus membantah nama Olly yang tercantum didalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi proyek E-KTP, Kamis (09/03).
“Saya tidak pernah terima, semua tidak benar. Saya pernah klarifikasi di KPK, semuanya ada di BAP,” kata Olly.
Penyebutan nama Olly dalam dakwaan tersebut menurut Olly hanya berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang tidak dapat dipercaya.
Terkait hal tersebut, Olly mempunyai 4 poin alasan untuk membantah keterangan tersebut.
“Pertama, saya tidak kenal Andi Narogong. Bagaimana mungkin orang yang saya tidak kenal menyerahkan uang 1,2 juta dollar kepada saya. Kedua, saya tidak pernah bertemu dengannya (Andi). Ketiga, tidak pernah ada pembahasan di banggar tentang e-KTP dan keempat tidak ada pertemuan dengan pihak lain (perusahaan) tentang itu,” ujar Olly.
Untuk selanjutnya Olly telah menyerahkan semuanya kepada penasehat hukum yang sudah di tunjuk.
“Saya serahkan ke tim bantuan hukum PDI-P,” tutup Olly.
Kita tunggu saja kemana bola panas ini akan bergulir karena semua akan terbukti di dalam persidangan nantinya. (Onal/tim)
1,287 total views, 8 views today