Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Minahasa Periode 2019-2024, Kandouw: Anggota Dewan Harus Mewakili Rakyat
MINAHASA, sulutexpress.com-Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw menghadiri pelantikan anggota DPRD Minahasa Periode 2019-2024, di Gedung Wale Ne Tou, Tondano, Senin (9/9/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Kandouw mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Minahasa yang baru dilantik dapat melakukan kewajibannya secara optimal.
“Hak dan kewajiban ini pararel. Gubernur mengingatkan supaya ada di mainset kita bahwa hak dan kewajiban pararel. Jangan selalu yang diutamakan hak. Sementara kewajiban tidak. Harus sesuai sumpah. Tupoksi DPRD harus tahu. Kewajibannya dalam aspek legislasi, budgeting dan pengawasan. Ini tak boleh dilihat satu persatu. Tapi harus persatuan karena muaranya demi memuluskan jalannya pemerintahan, menciptakan kesejahteraan masyarakat,” kata Kandouw.
Lanjut Kandouw, peran DPRD bukan untuk merongrong jalannya pemerintahan. Legislatif ini, menurut Kandouw adalah salah satu pilar jalannya pemerintahan.
“Aneh rasanya kalau ada legislatif yang merongrong dan memboikot. Harapan dan optimis, yang baru dilantik 5 tahun ke depan mempunyai output dan out come dan bahkan Perda yang jelas. Tak hanya Perda rutin, tapi Perda inisiatif,” beber Kandouw.
“Anggota dewan harus yang benar-benar mewakili masyarakat. Bukan mewakili diri sendiri, kelompok atau partai sendiri. Tapi dituntut super aktif dan pro aktif. Karena juga, parlemen itu artinya bicara. Kalau anggota dewan hanya diam, dia mengkhianati substansi parlemen. Tapi di sisi lain, bicara yang kontekstual. Jangan asal bicara,” sambungnya.
Selain pelantikan anggota DPRD Minahasa, di tempat yang sama dilakukan pelantikan Asisten Administrasi Umum Pemkab Minahasa Frits Muntu sebagai Penjabat Sekdakab Minahasa oleh Bupati Roy Roring.
Terkait pelantikan tersebut, Wagub Kandouw meminta Penjabat Sekdakab yang baru dilantik dapat secara optimal membantu tugas Bupati dan Wakil Bupati Minahasa.
“Penjabat Sekda yang baru dilantik ini luar biasa, sebab dilantik saat paripurna lima tahunan. Memang di aturan, pasca dilepas Sekda lama, harus segera ada Plh. Setelah ada pemberitahuan, 5 hari paling lambat harus dilantik pejabatnya.
Untuk itu, kepercayaan yang sangat luar biasa ini dipergunakan dengan baik. Bantu Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Kandouw. (Rosok)
1,752 total views, 2 views today