Realisasikan TKA Online, Disnaker Minut Harap TKA Ada Kontribusi di Daerah

MINUT, sulutexpress.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sudah setahun merealisasikan aplikasi teknologi berbasis web yaitu Tenaga Kerja Asing (TKA) Online.

Aplikasi ini digunakan untuk mendapatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi para pemberi kerja TKA.

Dihadapan wartawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Minut, Sadrak Tairas, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Theodorus Sepang, berharap melalui aplikasi tersebut TKA ini bisa memberikan kontribusi di Daerah dalam meningkatkan PAD Retribusi di Kabupaten Minut.

“Selain itu kita bisa melakukan pendataan terhadap TKA di Minut, sebab kita tidak tahu banyaknya TKA tersebut dan otomatis kita harus tahu, disamping itu juga kita harus mendapatkan informasi TKA yang bekerja di Minut,” jelas Kabid Theodorus Sepang seraya menambahkan ada sekira 146 TKA yang ada di Minut.

Dia menerangkan, dulunya ini disebut Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) tapi sekarang sudah TKA Online, hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 30 Tahun 2015.

“Dengan adanya aplikasi ini, Disnaker Kabupaten Minut tinggal melihat itu di sistem melalui tone control notifikasi sehingga kita hanya control disitu, selain itu sekarang untuk mengurus perpanjangan IMTA sudah di Minut karena kita sekarang tidak bisa mengeluarkan kewenangan IMTA ini dan sekarang dikontrol melalui notifikasi,” pungkasnya.

“Setelah mereka sudah mengurus itu di Pusat, melalui aplikasi TKA online nanti akan keluar notifikasi untuk melakukan pembayaran di Bank Sulut-Go. Nah kalau dulu Kementerian ada IMTA kita pun Disnaker Minut ada IMTA, sehingga perpanjangan Tahun kedua kita keluarkan IMTA dan pak Kadis yang tanda tangan, bedanya sekarang sudah tidak seperti itu, jadi bukan IMTA tapi sudah sistem, dimana untuk satu orang akan menerima 100 us Dollar per bulan dan itu tergantung kurs mata uang,” sambungnya.

“Nominal tersebut merupakan standar dari Kementerian Pusat kita disini tinggal mengikutinya. Namun pembayarannya itu tergantung kontrak yaitu maksimal 10 Tahun dan ada diperpanjang tergantung dilihat dari lokasi kerjanya, kalau untuk Minut mereka yang datang bayar ke kita. Jadi untuk biaya ijin perpanjangan TKA yang dibayarkan ke rekening daerah itulah yang disebut Dana Kompensasi,” kata Kabid Theodorus.

Kepada wartawan, dirinya pun berbagi pengalaman beberapa waktu lalu saat Disnaker Kabupaten Minut sedang mencari informasi di Kementerian Pusat.

“Pengalaman lalu, waktu itu kita mencari informasi di Kementerian Pusat sebab kita berharap mereka mensosialisasikan itu ke Provinsi dan Provinsi bisa sosialisasikan ke kita, namun hanya putus sampai disitu dan tidak ada pergerakan Retribusi. Meski kita tidak ada anggaran APBD pendukung khususnya untuk Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Pak Kadis memerintahkan kita datang langsung ke Kementerian, ternyata kita disana mendapatkan informasi bahwa kita harus membuka akun baru, kita berkomunikasi dengan mereka didalamnya memasukkan semua persyaratan, sebab kalau kita tidak membuka akun tersebut maka kita tidak bisa melihat anggarannya dan akhirnya anggaran Triwulan Satu tersebut masuk ke Kas Kementerian sehingga PAD Retribusi TKA ini menjadi turun, padahal itu bisa membantu PAD Minut. Tapi terlepas dari itu kita bisa merealisasikan aplikasi TKA Online ini bahkan sudah berjalan sekira satu tahun. tapi ada kendala dalam mendukung aplikasi ini seperti masalah jaringan signal dan listrik,” tutupnya.

(Egen)

 397 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *