Cegah Pandemi Covid-19, DPMPTSP Minut Tutup Layanan Tatap Muka

MINUT, sulutexpress.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sementara tidak melaksanakan pelayanan perizinan secara langsung atau tatap muka.

Hal tersebut dalam rangka mencegah dan meminimalisir pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) khususnya di Kabupaten Minut.

Kepala DPMPTSP Minut, Jack Paruntu, mengatakan untuk sementara waktu pihaknya tidak melaksanakan pelayanan perizinan secara langsung, sehingga sistem pelayanan secara online bisa masuk dari mana saja dan masyarakat tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP Minut.

“Jadi tidak ada lagi tatap muka dengan petugas, dan kalau pun itu masih bersifat perizinan manual maka dokumen permohonan tersebut bisa disampaikan lewat pos atau dikirim melalui kurir, itu disampaikan ke security nanti diproses kemudian dapat meninggalkan nomor telepon sehingga kalau sudah diterbitkan itu bisa diambil di bagian keamanan. Kalau ada kesulitan nanti dihubungi by phone dan kita sudah berikan nomor ke petugas tersebut, jadi ada dua petugas disitu, dan silahkan menghubungi nomor tersebut nanti kita pandu,” jelas Kadis Jack Paruntu, Jumat (27/03/2020), kepada Wartawan Sulutexpress.com, di ruang kerjanya.


Kepala DPMPTSP Kabupaten Minut Jack Paruntu

Dia menerangkan, hal itu akan dilaksanakan sampai masa pandemi Covid-19 tersebut selesai.

“Memang sebelumnya kita telah mengimbau kepada masyarakat bahwa pelayanan ini akan dilakukan sampai (29/5/2020) dan itu sesuai instruksi Pemerintah, namun kita akan lihat nanti, artinya kalau penyebaran Covid-19 ini masih ada kita akan perpanjang lagi dan kemungkinan bisa lewat (29/5/2020),” pungkas Paruntu.

“Apalagi hampir semua daerah itu sudah tutup bahkan BKPM Pusat pun belum ada pelayanan secara langsung, ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jadi diharapkan kepada masyarakat dari rumah saja dan tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP Minut,” lanjut Kadis Paruntu sembari menambahkan karena sekarang sudah melalui sistem OSS dan SIMBG online.

“Sebelumnya juga, selama seminggu itu kita telah menerapkan batas waktu jam, sehingga pelayanan perizinan tersebut sudah dibatasi, jadi Senin-Kamis itu Pukul 09.00-12.00 WITA dan Jumat Pukul 09.00-11.00 WITA, itu dilaksanakan khusus bagi yang memerlukan bantuan pendampingan petugas, artinya dia tidak bisa mengisi sendiri permohonan tersebut atau kurang familiar dengan IT, sebab kita ketahui bahwa OSS ini harus pemohon yang isi sendiri dan dokumen itu nanti di scan. Selanjutnya setelah melihat keadaan Covid-19 ini yang sudah tidak memungkinkan maka kita berinisiasi untuk full tutup dan memang pelayanan harus lewat online,” pungkasnya.

Dilanjutkannya, kalau ada beberapa pengurusan perizinan yang masih manual seperti izin kesehatan, itu karena dari Kementerian Kesehatan belum memasukkan izin kesehatan melalui OSS, sehingga harus melalui pos.

“Ini kita lakukan dalam mendukung dan melaksanakan aturan pemerintah mengenai social distancing tentang pencegahan penyebaran Covid-19, sehingga diharapkan masyarakat melaksanakan itu dari rumah saja dan tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP Minut. Juga diharapkan kepada masyarakat kalau ada memang yang tidak penting itu bisa ditunda dulu jangan dipaksakan, terkecuali kalau memang wajib seperti perizinan manual tersebut,” kunci Paruntu.

(Egen)

 531 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *