Zulhas cs di-Gugat Kadernya, Pengacara 4 Tergugat Tidak Memasukan Kesimpulan

Manado, sulutexpress.com, Kamis (28/09/2023) – Sidang perkara 402/Pdt.G/2023/PN.Mdo, terkait kompensasi dan putusan Mahkamah Partai (MP) Partai Amanat Nasional (PAN), yang menyeret Ketua Umum (Ketum) PAN, Zulkifly Hasan cs menjadi tergugat, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu 27 September 2023, dengan agenda kesimpulan dari penggugat dan para tergugat melalui kuasa hukum mereka.

Penggugat Stenly Towoliu yang di wakili tim kuasa hukumnya, Sunarti Hunou SH dan Tatang Rahim SH, memberikan kesimpulannya yang pada intinya mengurai bahwa baik saksi-saksi penggugat yakni, Sjarifudin Taha dan Mukhlis Sadie, serta saksi-saksi empat tergugat yakni Djufry Pilomonu dan Idhram Entengo, semuanya membenarkan adanya Peraturan Partai (PP) 01, hasil rakernas Bandung tahun 2017, yang menerangkan, jika dua tahun sejak di lantik sebagai anggota DPRD, caleg terpilih tidak memberikan kompensasi maka akan di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Bahwa sampai persoalan ini di gugat oleh Stenly Towoliu ke PN Manado, tergugat 1 Lucky Datau tidak pernah memberikan kompensasi.

Bahwa ke empat saksi dari dua belah pihak membenarkan ada putusan MP PAN, yang dimenangkan oleh Stenly Towoliu.
Dalam kesimpulannya Sunarti dan Tatang juga mengurai, berdasarkan bukti dan fakta persidangan, para saksi Muhklis dan Djufry mengakui, ada upaya mediasi yang semuanya gagal karena tergugat 1 Lucky Datau selalu mangkir walaupun tergugat 1 sendiri yang menentukan hari pertemuan.

Bahwa saksi dari ke-empat tergugat khususnya saksi Djufry, menjelaskan ada ultimatum dari Zulhas saat membuka kegiatan Muscab Daerah Se-Sulut, memberikan waktu 1 bulan jika tidak selesai maka Zulhas akan memecat Lucky Datau dari Partai PAN.

Bahwa saksi Djufry juga dalam persidangan mengaku ada uang kompensasi, dari tergugat 1 Lucky Datau untuk penggugat senilai Rp 21.000.000 juta, yang oleh ketua DPD PAN Manado, yang juga sebagai tergugat II, yakni Bambang Hermawan di suruh untuk di tahan jangan diserahkan, walau akhirnya disetorkan ke rekening partai, namun sudah lewat tengat waktu 2 tahun.

Ironinya, kuasa hukum ke-empat tergugat Stieven Seekeon, justru tidak memasukan kesimpulan.

Diduga hal ini dikarenakan 2 saksi yang di hadirkan tim kuasa hukum empat tergugat, yakni Djufry Pilomonu dan Ihdram Entengo, dalam persidangan yang di buka dan terbuka untuk umum, Senin 25 Septembee 2023 di ruang tirta PN Manado, justru memberikan kesaksian yang menguatkan gugatan Stenly Towoliu.(can)

 985 total views,  3 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *